Kerjasama
perpustakaan adalah kerjasama antara dua perpustakaan atau sistem perpustakaan
atau lebih dengan tujuan menyediakan materi perpustakaan bagi pemakai.
Kerjasama ini didasarkan atas prinsip mendayagunakan koleksi bersama serta
saling menguntungkan. Kerjasama mencakup berbagai kegiatan seperti pinjam antar
perpustakaan, pengadaan bersama, penyimpanan, pengolahan bersama dll.
Syarat kerjasama perpustakaan
1.Kesadaran, kesediaan dan tanggung jawab untuk memberi maupun menerima
permintaan serta mentaati setiap peraturan, mekanisme maupun harga yang dibuat
bersama yang dituangkan baik dalam bentuk tertulis maupun lisan.
2.Memiliki koleksi pustaka yang terorganisir dengan baik dan siap pakai.
3.Memiliki katalog perpustakaan.
4.Memiliki penanggung jawab dan tenaga yang dapat membimbing pengguna dalam
mendayagunakan pustaka secara bersama.
5.Memiliki peraturan tata tertib perpustakaan.
6.Memiliki mesin fotokopi maupun peralatan lain yang dibutuhkan sebagai sarana
reproduksi dan telekomunikasi.
.
.
.(Artikel selengkapnya dapat dilihat di https://dheakus.files.wordpress.com/2017/10/kerjasama-perpustakaan.pdf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar